Social Icons

Pages

Kamis, 02 Juli 2009

Beberapa Masalah Tentang Air

Para ulama memulai pembahasan "at-thahaarah" dalam buku-buku mereka dengan pembahasan masalah air, karena air adalah merupakan alat untuk berthahaarah.
Air dalam kaitannya dengan thaharah terbagi dalam dua klasifikasi, yaitu; air yang boleh digunakan untuk bersuci dan air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Air Yang Boleh Dipakai Untuk Bersuci
Air yang boleh digunakan untuk berthaharah -secara umum- adalah segala jenis air yang belum keluar dari kemutlakannya. Ciri yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah air mutlak adalah air yang penamaannya belum dirangkaikan dengan nama benda yang mencampurinya; tidak dikatakan air teh, air kelapa, dll.
Allah Azza Wajalla berfirman;
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah." (Al-maaidah; 6)
"Kami turunkan dari langit air yang amat bersih," (Al-furqaan; 48)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (do'a iftitah);
"Ya Allah, jauhkanlah antaraku dan antara kesalahan-kesalahanku, sebagaimana engkau jauhkan anta timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala kesalahan, sebagaimana dibersihkan pakaian putih dari segala macam noda. Ya Allah, bersihkanlah segala kesalahanku dengan menggunakan air, salju maupun embun" (H.R Al-bukhari, no. 702)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda -menjelaskan tentang air laut-;
"Laut itu suci airnya, dan halal bangkainya" (H.R At-tirmidzi, no. 64)
Ali-semoga Allah meridhoinya- berkata;
"Pernah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meminta setimba air zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dari air tersebut" (H.R Ahmad, no. 532)
Termasuk dalam kategori air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah;
Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa atau baunya) karena lama tergenang.
Air yang telah digunakan bersuci (berwudhu atau mandi junub).
"Wahai Abu hurairah, sesungguhnya mukmin itu tidaklah najis" (H.R Al-bukhari, no. 267).
Ibnu Al-mundzir berkata; "Diriwayatkan bahwasanya Ali, Ibnu Umar, Abi Umamah, 'Athaa', dll, berpendapat; boleh bagi seorang yang lupa membasuh kepalanya untuk membasuhnya dengan menggunakan sisa air dari jenggotnya yang masih basah".
Air yang bercampur dengan benda suci, selama benda itu tidak mendominasi pencampuran tersebut, hingga menyebabkan hilangnya kemutlakan air itu, yang ditandai dengan penggandengan nama benda suci tersebut setelah kata "air", dikatakan; air teh, air kapur, dll.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya yang telah wafat;
"Mandikanlah ia 3 atau 5 kali atau lebih dari itu -bila diperlukan- dengan menggunakan air dan daun sidr (daun yang digunakan untuk membersihkan sesuatu). Campurlah air itu -pada akhirnya- dengan menggunakan kafuur (benda berminyak dan berbau harum) atau sedikit dari benda tersebut" (H.R Al-bukhari, no. 1175). Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan air yang telah bercampur dengan benda suci untuk bersuci, karena air yang digunakan untuk memandikan mayat -haruslah- merupakan air -yang juga sah- digunakan untuk bersuci.
Air yang telah bercampur dengan najis, namun percampuran tersebut tidaklah merubah salah satu sifat air (warna, rasa atau baunya). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda;
"Sesungguhnya air itu tidaklah najis" (H.R Ahmad, no. 2954)
Al-imam An-nawawi –semoga Allah merahmatinya- berkata; "Para ulama telah sepakat bahwa air itu tidaklah najis, kecuali bila berubah salah satu dari sifatnya ketika bercampur dengan sebuah benda najis". (Taudhihu Al-ahkaam, jilid 1, hal. 93-94)
Air Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Bersuci.
Dari uraian diatas, diketahui bahwa air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci adalah air yang telah lenyap sifat kemutlakannya. Lenyapnya sifat kemutlakan air itu dapat disebabkan oleh 2 hal, yaitu;
1.Bercampurnya air dengan benda suci, yang menyebabkan hilangnya kemutlakan air. Contohnya; air bercampur dengan sabun, sehingga orang yang melihat air tersebut akan berkata; "itu air sabun".
2.Bercampurnya air dengan benda najis, dimana percampuran tersebut merubah salah satu dari ke-3 sifat air mutlak, sebagaimana ijma'(kesepakatan) yang telah dinukil dari perkataan Al-imam An-nawawi -terdahulu-.

0 komentar:

Posting Komentar