Social Icons

Pages

Senin, 27 Desember 2010

Hadits Tentang Perpecahan Umat Dan Perkataan Ulama Tentangnya

Oleh; Abu Nabiela eL Medina
Dari Abdullah bin Amru beliau berkata; berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam; “umatku akan berpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu, (yaitu) apa yang saya dan sahabatku berada di atasnya”. Dalam riwayat yang lain yang diriwayatkan dari Bintu sa’d atau sa’dah; “.....semuanya di neraka kecuali satu, dan dia adalah al jama’ah”.

Sobat muda, golongan-golongan yang memisahkan diri dari al jama’ah secara garis besar terdiri dari empat golongan pokok. Empat golongan inilah yanng bercabang dan darinyalah pemahaman sesat berakar dan menancapkan pengaruhnya hingga bercabang cabang dalam jumlah yang sangat banyak.
Adapun keempat sumber pokok golongan sesat tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al Imam Ibnu Batthah-rahimahullah- ketika beliau menjelaskan makna dalam hadits perpecahan umat, beliau berkata;”....telah berkata kepada kami Abu Bakr Ahmad bin Sulaiman an Najjaad, dan Abu Umar Ubaidullah bin Muhammad bin Ubaidul ‘Athaar, dan Abu Bakr Muhammad bin al Husain, dan Abu Yusuf Ya’qub bin Yusuf, mereka semua berkata;” telah berkata kepada kami Abu Bakr Abdullah bin Sulaiman bin al Asy’ats as Sijistaany Beliau berkata; “telah berkata kepada kami al Musayyib bin Waadhih Beliau berkata; saya mendengar Yusuf bin Asbaath berkata; “pokok bid’ah ada empat; ar Rawaafidh, al Khawaarij, al Qadariyyah dan al Murji’ah, kemudian setiap golongan tersebut bercabang kedalam 18 golongan, maka itu berjumlah 72 golongan, dan golongan yang ke 73adalah al jama’ah yang telah Rasulullah katakan bahwasanya dialah an Naajiyah(golongan selamat)”.
Dan perlu kita ketahui bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah menyebutkan bahwa golongan ulama fiqih adalah yang termasuk dalam golongan yang masuk neraka. Kenapa demikian? Karena mereka berselisih atau berbeda pendapat dalam masalah cabang ilmu fikih sedangkan mereka telah sepakat dalam masalah pokok dalam agama. Mereka berbeda pendapat dalam cabang ilmu fikih yaitu hukum halal dan haram. Pandangan ulama terhadap perbedaan pendapat dalam masalah cabang fikih ada dua yaitu;
Yang pertama; pendapatyang memandang bahwa ulama yang berbeda pendapat tersebut semuanya adalah mujtahid, mereka semua hanya berbeda dalam cabang fikih dan semuanya benar(mendapat pahala).
Yang kedua; pendapat yang memandang bahwa salah satu pihak yang berselisih mendapat satu pahala, dan yang lainnya bersalah tapi tidak sampai pada mensesatkannya.
Kita tegaskan bahwa perselisihan dalam masalah cabang senantiasa berdasarkan ijtihad atas dalil-dalil yang benar, shahih dan jelas. Jika terdapat dalil yang shahih, maka wajib untuk merujuk padanya. Karena Allah Ta’ala berfirman; “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an Nisaa:59.)

0 komentar:

Posting Komentar