Social Icons

Pages

Senin, 27 Desember 2010

Golongan yang tersesat tidak semuanya keluar dari islam dan tidak semuanya kafir.

Oleh; Abu Nabiela eL Medina
Pembahasan ini sangat penting karena kita tidak ingin saudara-saudara kita lansung berkesimpulan salah setelah membaca atau mendengar hadits perpecahan umat. Karena jumlah golongan yang disebutkan dalam hadits perpecahan sebelumnya tidaklah bermakna bahwa semuanya kafir walaupun semuanya masuk neraka. Jadi, semuanya mendapat ancaman neraka dan tidak semuanya kafir atau keluar dari Islam. Oleh sebab itu, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah-rahimahullah-berkata;
”barang siapa yang mengatakan bahwa setiap golongan dari ke 72 golongan menjadi kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam, sungguh mereka telah menyelisihi al Qur’an dan as Sunnah dan ijma’ sahabat bahkan ijma ke empat imam dan imam yang lain, namun tidak ada diantara mereka yang mengkafirkan setiap dari ke 72 golongan, hanyalah mereka dikafirkan sebagiannya dengan beberapa perkataan(sebab, pen-)”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata;”walaupun termasuk dalam ke 72 golongan, namun sesungguhnya di dalam setiap golongan terdapat banyak orang yang tidak tergolong kafir, bahkan adalah orang-orang beriman yang di dalamnya ada kesesatan dan penyimpangan yang karenanya mereka berhak mendapatkan ancaman, sebagaimana pelaku maksiat dari kaum mukminin (juga)berhak atasnya. Dan Nabi Sahallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak mengeluarkan mereka dari Islam; bahkan Beliau menjadikan mereka diantara umatnya, dan Beliau tidak pernah berkata bahwa mereka kekal di neraka”. Ini adalah kaidah agung yang penting untuk diperhatikan, karena banyak orang yang menisbatkan dirinya kepada sunnah (namun)di dalamnya mereka(melakukan) bid’ah dari jenis bid’ah Rafidhah dan Khawarij. Dan sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seperti Ali bin Abi Thalib, dan yang lainnya tidak mengkafirkan kaum Khawarij yang telah mereka perangi”.
Beliau –rahimahullah- juga berkata;”barang siapa yang mengkafirkan ke 72 golongan-barang siapa yang mengkafirkan mereka secara mutlak- sungguh ia sudah menyelisihi al-Qur’an dan as Sunnah, ijma sahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik, karena hadits 72 golongan tiidak terdapat pada ash Shahihain(bukhari-muslim), dan hadits tersebut telah dilemahkan oleh Ibnu Hazm dan lainnya, akan tetapi yang lain (ada)menghasankannya atau menshahihkannya. Hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ahlussunan(Abu Dawud, At tirmidzy, An Nasaa-i, Ibnu Majah) dan telah diriwayatkan dari banyak jalan, dan perkataannya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam;”72 golongan di neraka dan satu golongan di surga” tidaklah lebih besar(ancamannya,pen-) dari firmanNya Ta’ala; “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an Nisaa:10), dan Allah berfirman; “dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (an Nisaa:30)dan nash-nash(dalil-dalil) jelas yang semisal dengannya tentang masuknya orang-orang yang melakukan demikian ke dalam neraka”.
Jadi, ancaman dalam hadits tidak bisa kita maknai bahwa orang-orang yang diancam tersebut semuanya patut masuk neraka, atau semuanya dihukumi keluar dari dari Islam. Akan tetapi, kita hukumi mereka berdasarkan keyakinan dan tingkat penyimpangannya.

0 komentar:

Posting Komentar