Social Icons

Pages

Minggu, 23 Agustus 2009

Alhamdulillah

Alhamdulillah kita bertemu kembali dengan bulan ramadhan tahun ini, berbagai macam kegiatan telah terjadwalkan bagi orang - orang yang rindu dengan aktivitas bermanfaat dan ingin meraih keuntungan hakiki.

ada dua keadaan orang yang menghadapi bulan ramadhan, Keadaan pertama orang yang senang dan rindu dengan kehadiran tamu agung, bulan yang suci ini bahkan dari tahun lalu telah bermuhon, bermunajat kepada Allah supaya dipertemukan dengan bulan yang penuh berkah ini, Keadaan yang kedua adalah orang - orang yang bersedih karena ramadhan datang lagi, orang - orang seperti ini merasa resah dengan hadirnya tamu agung ini karena kerberadaan ramadhan menurut mereka sangatlah menggaggu berbagaimacam aktivitasnya karena di dalamnya terdapat banyak hal - hal yang tidak bersesuaian dengan keinginan - keinginan duniawinya, sangat bertentangan dengan keserakahannya, sangat menggaggu beribu - ribu kemaksiatan yang akan dilaksanakannya, betapa tidak warung - makan harus tutup pada siang hari sementara dia sudah terbiasa menikmati hidangan disiang hari bersama - sama orang - orang sepemahamannya, sudah terbiasa melakukan keserakahan yang luar biasa kepada orang - orang disekitarnya, terbiasa mengghiba teman - teman sejawatnya, mereka jauh dari orang - orang beriman yang keimanannya membuat mereka tunduk dan patuh kepada semua perintah Allah
maka sungguh benarlah Firman Allah Dalam Surah Al Baqarah : 183 yang hanya menyeru kepada orang - orang beriman saja untuk berpuasa di bulan Ramadhan ini, sehingga tidak mengherankan memang jikalau disiang hari dibulan ramadhan kita menjumpai orang-orang yang dengan bangga menghisap rokok, kita menjumpai orang - orang yang dengan tidak merasa bersalah memperlihatkan berbagai kemaksiatan yang diperbuatnya, karena mereka memang tidak termasuk kedalam golongan yang diseru oleh Allah azza wajallah (wahai Orang - orang yang beriman)

"Abu Fikriyah"



Dewan Syariah : 1 Ramadhan 1430 H Jatuh Hari Sabtu 22 Agustus

Melalui rapat Dewan Syariah Kamis malam 20/8, maka diputuskan 1 Ramadhan 1430 H jatuh pada hari sabtu 22 Agustus 2009. Rincian Surat Dewan Syariah sebagai berikut:



SURAT KEPUTUSAN

KETUA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Nomor : D.024/QR/D.SR-WI/VIII/1430 H

Tentang :

Penetapan Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1430 H

Dengan memohon Rahmat Allah Azza Wajalla, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :

Menimbang :

1. Bahwa penetapan hari pertama dari bulan suci Ramadhan adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas sebab berkaitan dengan ibadah puasa dan selainnya

2. Bahwa masyarakat Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan tentang hari pertama jatuhnya bulan suci Ramadhan untuk tahun 1430 H

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Firman Allah Azza Wajalla dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”

2. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya: “Berpuasalah kamu karena melihatnya (hilal), berlebaranlah kamu karena melihatnya dan bila kamu terhalang dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari” (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu)

3. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya: “Berpuasa adalah hari di saat kamu sekalian berpuasa, berlebaran adalah hari di saat kamu sekalian berlebaran dan berkurban adalah hari di saat kamu sekalian berkurban”. (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dan disahihkan oleh al-Albani). Imam at-Tirmidzi berkata: Sebahagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksud adalah berpuasa dan berbuka hendaknya bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin.

Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Agama RI pada tanggal 29 Sya’ban 1430 H/ 20 Agustus 2009 M tentang hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 1430H

2. Hasil pemantauan Tim Ru’yatul hilal DPP WI pada tanggal 29 Sya’ban 1430H yang melaporkan bahwa bulan/Hilal tidak terlihat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1. Hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 1430 H adalah jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2009 M

2. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan : Di Makassar Pada tanggal : 29 Sya’ban 1430H 20 Agustus 2009M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

H. Bahrunnida Lc

Wakil Ketua

Tembusan Kepada Ykh :
1. Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah
2. Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Wahdah Islamiyah
4. Pertinggal.

Kamis, 13 Agustus 2009

Islam Misi Kasih Sayang yang Universal

Islam Misi Kasih Sayang yang Universal (Bag. 1 dari 3 Tulisan)

Oleh : H. Muh. Zaitun Rasmin, Lc

Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah

“Dan Kami tidak mengutusmu (wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam”. Demikianlah terjemahan ayat al-Quran yang yang terdapat dalam Surah al-Anbiya: 107 yang merupakan penegasan Allah SWT. kepada Rasul-Nya yang terakhir, Muhammad SAW.


bahwasanya beliau diutus oleh Allah ke tengah-tengah manusia sebagai representasi suatu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah kepada seluruh makhluk-Nya utamanya para manusia dan seluruh makhluk Allah di permukaan bumi ini.

Statemen Ilahiyah ini dengan gamblang menunjukkan bahwasanya Islam dengan segala prinsip dan muatan ajarannya merupakan agama dan konsep hidup yang identik dengan kasih sayang, karena ia bersumber dari Allah SWT yang tak lain adalah Dzat Yang Maha Pengasih (ar-Rahman) dan Maha Penyayang (ar-Rahim), yang kasih sayangnya tiada terbilang dan tiada pula berpenghujung, serta dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sang Rahmat yang dicurahkan oleh Allah sebagai hadiah yang sangat berharga untuk alam semesta (ar-Rahmah al-Muhdah) dengan segala sifat mulia yang ada pada diri beliau yang semuanya menunjukkan demikian tingginya rasa kasih dan sayangnya.

Selanjutnya penamaan agama ini oleh pemiliknya (Allah) dengan kata Islam yang di antara maknanya adalah keselamatan (as-Salam) dan kedamaian (as-Silm) semakin mempertegas bahwasanya ia tidaklah hadir ke tengah-tengah manusia kecuali hanyalah untuk menyebarkan kasih sayang dan memperindah kehidupan bumi ini dengan cinta, kedamaian, keadilan dan kesentosaan.

Maka sangat tidak benarlah jika ada pandangan dan pernyataan yang mengalamatkan sikap yang arogan dan tindakan yang brutal kepada Islam, apalagi sampai mengidentikkannya dengan ajaran yang mengarahkan umat pemeluknya untuk melakukan praktek-praktek teror, intimidasi, kekerasan, menyakiti, menganiaya dan memusnahkan umat pemeluk agama lainnya.

Padahal justru sebaliknya Islam sangat menghargai toleransi, menyuruh berbuat adil dan menebar amal kebaikan terhadap orang-orang yang lain agama serta tidak pernah memaksakan mereka untuk memeluk Islam. Isu terorisme yang dalam kurun waktu hampir satu dasawarsa terakhir begitu populer di kalangan penduduk dunia sampai mereka yang tinggal di pedusunan terpencil sekalipun, begitu menohok kaum muslimin, melukai umat yang notabene adalah representasi dari kurang lebih 1/5 dari semua manusia penduduk dunia. Sebab Islam sering dikaitkan dengan terorisme bahkan telah nyaris terbangun sebuah opini global bahwa terorisme adalah Islam dan Islam itulah terorisme hanya dengan alasan bahwa pihak Barat (Amerika cs) yang memposisikan diri sebagai pemegang ataupun penentu arah kebijakan Internasional beserta konco-konconya “mendapatkan” bahwa pelaku aksi teror termasuk yang paling ngetrend adalah bom bunuh diri adalah dari kalangan umat Islam.

Aksi terorisme teranyar -setidaknya di bumi nusantara ini- ialah insiden peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Jakarta pada hari Jumat, 17 Juli yang lalu dan menewaskan 9 orang serta mencederai puluhan orang lain. Peristiwa bom yang ditengarai oleh sejumlah pihak sebagai bom bunuh diri itu sepertinya oleh pihak-pihak tertentu kembali dikaitkan dengan umat Islam seperti halnya kasus-kasus yang terjadi sebelumnya di tanah air. Melalui blow-up pemberitaan oleh berbagai media, begitu tercium aroma pengaitan aksi bejat ini dengan umat Islam, terkhusus kepada sejumlah organisasi atau person yang telah tervonis sebagai bagian dari jaringan terorisme Internasional bahkan berimbas kepada lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan aktivitas sosial lainnya yang sama sekali tidak ada hubungan dan keterkaitannya dengan lembaga atau oknum-oknum yang dipandang sebagai teroris tersebut.

Padahal tidak sedikit manusia di dunia ini yang tahu termasuk penduduk Indonesia sebagai negara terbanyak prosentasi umat Islamnya di dunia sekaligus dikenal sebagai negeri yang sering menjadi obyek oleh para teroris untuk “proyek” peledakan bom, bahwasanya yang melakukan serangan teror di dunia ini –baik di zaman dahulu maupun di era modern ini- bukan hanya umat Islam atau dari negeri-negeri kaum muslimin, tapi juga selain mereka, penganut agama lain ataupun bangsa lain yang jelas-jelas dari segala sisi tidak mewakili Islam atau umat Islam, dan itu bukan saja pada level peledakan bom yang berulangkali terjadi di Indonesia bahkan juga pada tingkat penghancuran yang lebih sadis sehingga membawa akibat yang juga jauh lebih parah.

Dalam sebuah diskusi yang dilakukan oleh sebuah Ormas Islam di Indonesia, Dr. Anies Baswedan, pakar terorisme yang juga adalah Rektor Universitas Paramadina menyebutkan bahwa dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Chicago Project for Suicide Terrorism yang mengkaji titik-titik kejadian teror di seluruh dunia mulai tahun 1980-2004 yang ternyata jumlahnya cukup banyak didapatkan hasil yang intinya bahwa pelaku terorisme bukan hanya orang Islam dan bahkan pelaku terorisme terbesar juga bukan umat Islam. Bahkan menurut Anies, kalau kita tidak malas merunut sejarah maka nampak pada tahun 1947 ke belakang aksi teror yang dilakukan umat Islam itu sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.

Oleh karena itu, pengaitan terorisme terhadap Islam oleh siapapun sama sekali sangat tidak berdasar, dia tidak lebih dari sebuah tuduhan yang targetnya jelas adalah menjauhkan umat manusia dari Islam, memang tidak dapat ditutup-tutupi bahwa perkembangan Islam dewasa ini sangat mengkhawatirkan pihak Barat. Kebangkitan Islam yang ditandai dengan munculnya kesadaran umat Islam di hampir seluruh negeri Islam untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni sesuai tuntunan al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, belum lagi dengan semakin banyaknya jumlah pemeluk Islam di negara-negara Eropa dan Amerika, semua ini semakin menjadikan pihak yang anti Islam atau setidaknya phobi terhadap Islam karena kejahilan dan salah kaprahnya terhadap Islam semakin kebakaran jenggot.

Semestinya pihak Barat dalam kapasitas sebagai polisi dunia dan juga pemegang kebijakan global ataupun pihak-pihak yang sejalan dengan sikap dan pandangan mereka serta memiliki otoritas menangani masalah ini, jika memang serius dan jujur ingin menyelesaikan masalah terorisme ini dalam konteks pelanggaran hukum dan HAM, atau penodaan terhadap demokrasi, atau alasan-alasan lainnya, semestinya mereka harus bersikap obyektif dan proporsional. Misalnya jika yang melakukannya adalah oknum yang mengaku Islam, jangan langsung menyimpulkan bahwa Islam yang salah, juga hendaknya masalah ini dilihat kasus per kasus, apa yang melatarbelakangi para pelakunya tatkala melakukan tindakan seperti itu. Bisa jadi, oknum pelakunya sudah merasa sangat sakit hati karena perbuatan zhalim yang dilakukan Israel atau Amerika terhadap kelompok tertentu, dan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya, oknum tertentu bertekad melakukan pembalasan dengan cara seperti itu. Wallaahu A’lam.

Hal seperti itu sudah seharusnya menjadi kajian bagi negara-negara maju yang mengkampanyekan demokrasi dan hak asasi manusia, namun di sisi lain menjadi aktor di balik terjadinya tindakan keji, kejahatan barbar, seperti yang terjadi di Palestina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.

Yang jelas, komponen manusia yang paling patut mengambil ibrah dan pelajaran dari kasus-kasus bom dan isu terorisme ini adalah umat Islam sendiri. Apakah karena umat Islam sudah terkesan tidak berdaya di mata hegemoni Barat yang mengendalikan kebijakan global dan mendominasi berbagai perangkatnya sehingga merekalah yang selalu menjadi sasaran dan kambing hitam segala ulah segelintir oknum manusia yang melakukan perbuatan yang tidak beperikemanusiaan dan jelas-jelas bertentangan dengan nilai ajaran Islam itu? Lalu sudah begitu hina dan lemahnya umat Islam sehingga untuk sekedar menyatakan secara elegan bahwa Islam berlepas diri dari tindakan zhalim dan bengis itu sudah tidak mampu?

Saatnya umat Islam melakukan introspeksi diri ada apa sebenarnya dengan mereka? Ada apa dengan keimanan dan komitmen mereka terhadap agama yang mereka yakini dan banggakan? Ataukah memang keraguan dan distorsi pemahaman telah menyelinap masuk ke dalam dada dan berhasil memecahkan benteng aqidah dan nilai keistiqamahan sebagai akibat serangan bertubi-tubi yang dilancarkan oleh mereka yang tidak rela melihat Islam ini maju. Sepertinya umat Islam memang harus menyadari bahwa mereka telah kehilangan kekuatan dan jati diri yang tidak lain berasal dari komitmen mereka terhadap agama mereka sendiri, Islam yang rahmatan lil ‘alamin itu.

Senin, 10 Agustus 2009

JUAL BELI SECARA KREDIT

Pendapat Pertama : Bolehnya jual beli secara kredit.

Alasannya adalah senada dengan apa yg dikemukakan oleh syaikh Ibnu Baaz:
Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA sampai suatu waktu (dengan kredit) dan ia senilai 100 Riyal
secara kontan, maka beliau menjawab : "Sesungguhnya Mu'amalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum muslimin terus menerus melakukan
mu'amalah seperti ini. Ini adalah Ijma' (kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya.

Dan telah syadz (ganjil/bersendirian) sebagian ulama, bila ia melarang adanya tambahan disebabkan karena (tambahan
waktu sehingga ia menyangka hal tersebut adalah bagian dari riba. Ia adalah pendapat tidak ada sisinya, bahkan tidaklah (hal tersebut) termasuk riba sama sekali karena seorang pedagang ketika ia menjual
barang sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent), ia menyetujui adanya penangguhan hanyalah karena ia mengambil manfaat dengan tambahan (harga) dan si pembeli rela adanya tambahan karena ada
pengunduran dan karena ketidakmampuannya untuk menyerahkan harga secara kontan maka keduanya mengambil manfaat dengan mu'amalah ini dan telah tsabit (pasti/tetap) dari Nabi shollallahu `alahi wa
sallam sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut…". (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil Islamy Karya `Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai'ut Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy.)
Ini adalah pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shohabat, tabi'in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut
fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para ulama tentang bolehnya hal ini.
Dan hukum bolehnya ini juga merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia , keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islamy, kesimpulan dalam AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-`Utsaimin , Fatwa Syaikh Sholih Al-Fauzan , Fatwa Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu Asy-Syaikh dan kebanyakan ulama di zaman ini.

Pendapat Kedua : Tidak bolehnya jual beli secara kredit.

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar. Diantara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya adalah Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah.


Tarjih
Para ustadz [setahu saya] banyak yang merajihkan pendapat bolehnya jual beli secara kredit karena kuatnya dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama pendukung pendapat yang membolehkannya, hal itu juga merupakan pendapat kebanyakan ulama bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -dan disetujui oleh Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz dan Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullah- telah menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya

2. Yang penting kedua belah pihak ridha dimana hal ini menjadi syarat sahnya jual beli, berdasar firman Allah : "“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)"

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”

Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul ghabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab


Rabu, 05 Agustus 2009

SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SUTRAH ATAU PEMBATAS

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatas dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut" [1]

Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.


Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam kesehariannya. Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah

[a]. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.

[b]. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu'akhiraturr [2], yaitu yang ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.

[c]. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.

[d]. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat

[e]. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).

Faedah Menerapkan Sunnah Ini

[a]. Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

[b]. Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.

[c]. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu lalang di depannya.

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]