Social Icons

Pages

Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2010

Ketika Kuburan Diagungkan

Kuburan-kuburan yang dianggap keramat saat ini telah menjadi salah satu tempat yang paling banyak dikunjungi. Mereka datang dengan berbagai hajat dan tujuan, umumnya mencari berkah dan berdoa kepada penghuni kuburan tersebut.


Bentuk-bentuk pengagungan kepada kuburan
a. Membuat bangunan di atasnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang umatnya untuk membuat bangunan di atas kuburan. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan untuk meratakannya. Dalam riwayat al-Imam Muslim—rahimahullah—dari Abu Hayyaj al-Asadi—rahimahullah, ia berkata, “Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata kepadaku,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Maukah engkau aku utus kepada sesuatu yang Rasulullah telah mengutusku padanya? Jangan Kamu biarkan patung kecuali kamu hancurkan, dan kuburan yang menonjol lebih tinggi melainkan kamu ratakan.”

b. Berdoa kepada Penghuni Kubur
Doa adalah ibadah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam sabda beliau, dari shahabat Abu Abdullah an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhu,

الدُّعاَءُ هُوَ الْعِباَدَةُ
“Doa adalah ibadah.” (HR. Tirmidzi)

Karena doa adalah ibadah, maka harus memenuhi dua persyaratan:
Pertama: Mempersembahkan doa tersebut hanya bagi Allah Subhaanahu Wata’ala.
Kedua: Sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Apakah berdoa di kuburan telah memenuhi kedua syarat itu? Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus mengetahui bentuk-bentuk doa di kuburan.

Berdoa Kepada Allah Subhaanahu Wata’ala di Kuburan
Berdoa kepada Allah Subhaanahu Wata’ala di kuburan merupakan perbuatan yang banyak dilakukan oleh para pengagung kuburan. Hal ini mereka lakukan disertai keyakinan tertentu, seperti bahwa tempat tersebut memiliki berkah, terlebih jika itu adalah kuburan para nabi dan wali. Dan berkeyakinan akan mendatangkan kekhusyukan dan lebih cepat untuk dikabulkan. Kepercayaan-kepercayaan seperti ini telah mengundang banyak kaum muslimin untuk berdoa di sisi kuburan.

Tentu, perbuatan ini adalah bid’ah karena mengkhususkan tempat peribadatan yang tidak pernah ditentukan oleh syariat. Begitu juga para shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tidak pernah melakukan hal demikian di sisi kubur imam para nabi dan rasul, yaitu kuburan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)

Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman:
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan Aku ridha Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. al Maidah: 3).

Al-Imam Malik—rahimahullah—menyatakan, “Barangsiapa yang mengada-ada di dalam Islam sebuah kebid’ahan dan dia menganggap hal itu sebagai sebuah kebaikan maka sungguh dia telah menuduh bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah berkhianat dalam menyampaikan risalah.

Karena Allah Subhaanahu Wata’ala mengatakan, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian,” maka segala sesuatu yang di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan bagian dari agama, maka pada hari ini juga bukan sebagai agama.”

Berbeda dengan berdoa untuk orang yang meninggal, maka perbuatan ini ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Berdoa Kepada Allah Subhaanahu Wata’ala dengan Perantara Penghuni Kuburan
Hal ini dinamakan tawassul. Tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan segala apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Para ulama telah membagi tawassul dalam dua bentuk dan kedua bentuk tersebut memiliki bagian-bagian yang banyak.
Pertama: Tawassul yang disyariatkan.
Kedua: Tawassul yang tidak disyariatkan.

Tawassul yang disyariatkan jelas nash-nash di dalam Al-Quran seperti firman Allah Subhaanahu Wata’ala, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 35).

Lalu bertawassul dengan orang yang meninggal termasuk dalam bagian yang mana?
Untuk menjawab pertanyaan ini harus ditinjau dari beberapa sisi.

Pertama: Segala akibat ada sebabnya. Yang menciptakan dan menentukan sebab akibat adalah Allah Subhaanahu Wata’ala. Menjadikan suatu sebab yang tidak dijadikan sebab oleh Allah Subhaanahu Wata’ala di dalam syariat termasuk syirik kecil. Menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai sebab dan perantara yang akan menyampaikan kepada Allah Subhaanahu Wata'ala termasuk di dalam bab ini. Berdasarkan sisi ini berarti perbuatan tawassul dengan orang yang telah mati termasuk dari syirik kecil.

Kedua: Jika perbuatan ini benar, niscaya tidak akan diabaikan oleh para shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada kuburan imam para rasul yaitu Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Mereka tentu akan berlomba-lomba untuk melakukannya, dan tentu akan teriwayatkan dari mereka setelah itu. Berdasarkan sisi ini, jelas bahwa perbuatan ini diada-adakan dalam agama, termasuk perkara baru dan merupakan satu kebid’ahan.

Berdoa Kepada Penghuni Kuburan
Perbuatan ini termasuk dari syirik besar kepada Allah Subhaanahu Wata’ala dan pelakunya mendapat ancaman yang pedih dari Allah Subhaanahu Wata’ala. Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya,
“Dan bahwa masjid-masjid itu milik Allah maka janganlah kalian berdoa kepada seorang pun bersama Allah.”

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di—rahimahullah—berkata ketika menerangkan ayat ini, “Tidak doa ibadah atau pun doa masalah, karena masjid-masjid yang merupakan tempat yang paling mulia untuk beribadah harus dibangun di atas keikhlasan kepada Allah Subhaanahu Wata’ala. Ketundukan kepada keagungan-Nya dan tenteram dengan kemuliaan-Nya.”

Di antara ancaman-ancaman yang pedih itu ialah firman Allah Subhaanahu Wata’ala,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. an-Nisa: 48).

“Dan jika mereka menyekutukan Allah niscaya akan terlepas dari mereka apa-apa yang mereka telah kerjakan.” (QS. al-An’am: 88).

Rasulullah Subhaanahu Wata’ala bersabda,“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dia akan masuk ke dalam surga, dan barangsiapa berjumpa dengan-Nya dalam keadaan menyekutukan Allah, dia masuk ke dalam neraka.” (HR. Muslim)

c. Ziarah Kubur
Apakah ziarah kubur dianjurkan secara mutlak atau dilarang secara mutlak?
Jawabnya: Hukum ziarah kubur dibagi oleh para ulama menjadi tiga bentuk:
1. Ziarah yang disyariatkan
Ziarah yang disyariatkan oleh Islam dan terpenuhi tiga syarat padanya:

Pertama: Tidak mengadakan safar untuk berziarah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jangan kalian bepergian kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua: Tidak mengucapkan kalimat-kalimat batil. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Dulu kami telah melarang kalian menziarahi kubur. Barangsiapa ingin menziarahi kubur lakukanlah dan jangan mengucapkan hajran.” (HR. Ahmad)

Al Hajr adalah ucapan keji.Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi mengatakan, “Lihatlah—semoga Allah merahmatimu—bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari kalimat-kalimat yang keji dan batil ketika berziarah ke kuburan. Lalu apakah ada ucapan yang lebih besar kekejian dan kebatilannya daripada menyeru kepada orang-orang yang telah mati dan meminta tolong dibebaskan dari malapetaka kepada selain Allah?”

Ketiga: Tidak dikhususkan dengan waktu-waktu tertentu karena tidak ada dalil pengkhususan yang demikian itu.

2. Ziarah Bid’ah
Ziarah yang tidak ada salah satu dari syarat-syarat di atas.

3. Ziarah Syirik
Ziarah yang menjatuhkan pelakunya ke dalam kesyirikan, seperti berdoa kepada penghuni kubur, menyembelih, bernadzar, dan meminta pertolongan dan perlindungan, dan sebagainya.

Dari pembagian ketiga jenis ini bisa kita ukur dan nilai, termasuk kategori mana ziarah yang dilakukan mayoritas muslimin di makam-makam terkenal di seluruh pelosok tanah air ini.
Ziarah ini telah menjadi rutinitas kalangan tertentu meski dengan hajat yang berbeda. Sehingga tidak ada satu kuburan pun yang terkenal dan memiliki nilai sejarah dalam kehidupan nenek moyang kecuali tiap waktu dibanjiri oleh para peziarah. Seakan-akan ia telah menjadi Baitullah Al-Haram di tanah suci Makkah.

Ini adalah sebagian kecil dari bentuk pengagungan terhadap kuburan. Semoga Allah Subhaanahu Wata'ala memelihara kita dari penyembahan kepada selain-Nya.
Wallahu Waliyyut Taufiq (Al Fikrah No. 11 Tahun XI/8 Jumadil Ula 1431 H)
www,wahdah.co.id

Senin, 03 Mei 2010

TRAGEDI MUT’AH DI BULAN KARTINI

Haedar Bazargan


Bulan April merupakan bulan yang spesial bagi sebagian wanita Indonesia. Pada setiap tanggal 21 April wanita negeri ini mengenang perjuangan RA. Kartini. Tokoh Kartini dijadikan simbol perjuangan untuk mendapatkan hak-hak dan martabat yang seharusnya bagi perempuan.



Dengan kesadaran Kartini, kita diharapkan menghormati ibu, saudari, dan segenap perempuan. Bahwa mereka, seperti halnya laki-laki, memiliki hak yang wajib diberikan. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, sumber daya ekonomi, hak politik dan lain sebagainya tidak mengenal pembedaan jender. Selama hal itu tidak menyalahi ajaran agama dan kodrat alamiah masing-masing jenis kelamin.

Namun, apa lacur. Bulan yang diharapkan menjadi momentum untuk lebih menghargai peran perempuan dan memberdayakan wanita menjadi keruh oleh upaya memasarkan sebuah doktrin pelecehan wanita yang, naifnya, disematkan kepada ajaran agama/sekte tertentu.

HABIS MANIS SEPAH DIBUANG!
Adalah mut’ah, praktek yang sangat merendahkan martabat wanita. Mut’ah adalah proses “pernikahan” yang hanya melibatkan seorang laki-laki dan korbannya: perempuan. Sang lelaki cukup menyerahkan “ajr” (upah!) tertentu kepada perempuan agar yang kedua menyerahkan mahkotanya. Nominal ajr akan ditentukan oleh lama kontrak yang diinginkan lelaki. Sebab, “pernikahan” ini memang sangat tidak lazim. Ada batas waktu dimana setelah itu, perempuan akan dicampakkan begitu saja.

Jelas terlihat betapa posisi perempuan sangat terpojok. Bila si lelaki hidung belang lihai dalam proses tawar-menawar, perempuan akan semakin tertindas. Secara licik, ia dapat saja mengontrol harga, terutama jika si perempuan dalam posisi lemah.

Maklum, dalam mut’ah tak ada orang ketiga yang boleh terlibat. Tidak ada wali yang dapat membela hak perempuan, sebagaimana lazimnya pernikahan normal.

Tidak sampai di situ diskriminasi terhadap perempuan terjadi. Bila si perempuan ternyata hamil hingga melahirkan anak, ia tak akan mendapatkan jaminan apa-apa. Ia tidak berhak memperoleh nafkah untuk dirinya dan janin itu. Justru ketika perempuan hamil itu seharusnya mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.

Hatta setelah anak itu kelak lahir dan dibesarkan, si laki-laki akan tetap bebas dan tidak dibebani apapun. Ia tidak wajib memberi nafkah kepada anak itu dan ibunya. Toh, ajr sudah lunas di muka! Akibatnya, perempuanlah yang harus menanggung semuanya.

Penelantaran terhadap nasib si perempuan berlanjut sampai laki-laki meninggal. Walau terbukti bahwa seorang perempuan pernah dinikahi mut’ah, ia tidak dapat menuntut warisan terhadap harta dari laki-laki yang pernah menikahinya. Vonis ini berlaku pula bagi si anak yang notabene anak sah secara biologis dari si laki-laki.

DALIH AGAMA DI BALIK DISKRIMINASI WANITA
Yang lebih memiriskan hati, praktek ini biasa dipromosikan oleh orang-orang yang berlabel tokoh agama. Akibatnya, mut’ah tidak jarang dicoba untuk dikait-kaitkan dengan ajaran agama. Sangat jelas tampak sikap superioritas dan bias kecenderungan nafsu laki-laki di dalamnya.

Tanpa rasa bersalah dan dengan berlagak sok suci, kelompok laki-laki itu kerap mengutip ungkapan-ungkapan yang mereka sangka bisa menutupi topeng keserakahan mereka.

Tentu tidak termasuk di dalamnya tokoh-tokoh agama yang tulus. Yang berani menyatakan kebenaran, walaupun itu berarti menentang sebuah tradisi yang mungkin terlanjur melembaga.

Sayid Husain al-Musawi, adalah salah satu contohnya. Ia deserse dari sekte Syi’ah, agama yang sangat getol memasarkan mut’ah kepada generasi muda demi misi penyebaran ideologi Syi’ah.

Al-Musawi yang lahir di Irak dan belajar di Najaf menuliskan kesaksiannya tentang tokoh-tokoh agama Syi’ah di Najaf. Mereka, kata al-Musawi, melakukan mut’ah setiap hari dengan banyak wanita. Semua itu dapat mereka lakukan dengan dalih ajaran agama.

Potensi pelecehan terhadap perempuan tidak terbatas kepada yang sudah dewasa. Anak perempuan yang masih balita pun dapat direnggut dengan doktrin mut’ah.

Al-Musawi, mantan murid senior Khomeini, menceritakan pengalamannya lebih lanjut. Ia pernah melakukan perjalanan bersama Khomeini, gurunya, yang melewati kota Baghdad. Mereka kemudian singgah bermalam di rumah seorang asli Iran bernama Sayid Syahib.

Berikut ini, kesaksian al-Musawi lebih lanjut:
“Ketika tiba saatnya untuk tidur dan orang-orang yang hadir sudah pada pulang kecuali tuan rumah, Imam Khomeini melihat anak perempuan yang masih kecil, umurnya sekitar empat atau lima tahun, tetapi dia sangat cantik. Imam meminta kepada bapaknya, yaitu Sayid Syahib untuk menghadirkan anak itu kepadanya agar dia melakukan mut’ah dengannya. Maka si bapak menyetujuinya dan dia merasa sangat senang. Lalu Imam Khomeini tidur dan anak perempuan ada di pelukannya, sedangkan kami mendengar tangisan dan teriakannya!”

LAWAN EKSPLOITASI WANITA
Dengan asas tunggal Syi’ahnya, Iran menjadi pusat mut’ah dunia. Negeri yang giat mempromosikan revolusinya ke seluruh dunia ini memang merupakan surga bagi pelaku mut’ah. Mut’ah yang dipromosikan secara terbuka memang memancing setiap laki-laki hidung belang yang merindukan kenikmatan sesaat yang tidak terikat tanggung jawab dan legal secara hukum. Cukup dengan modal ajr, ia dapat menikmati siapapun perempuan yang dia inginkan.

Tapi, bukan berarti topeng agama dan hukum yang diskriminatif itu menyelesaikan masalah. Iran harus menghadapi akibatnya sendiri. Di tahun 1994, Republika (26/7) melaporkan sekitar 5000 orang yang tercatat sebagai penderita AIDS di Iran. Dari jumlah itu, hampir seratusan orang yang telah melayang nyawanya. Yang lebih memilukan lagi, laporan majalah as-Shira’ yang terbit di Teluk. Majalah itu menambahkan laporan adanya 250 ribu anak yang terlantar tanpa bapak. Di negara yang sangat tertutup seperti Iran, jumlah itu baru laporan resmi yang terekspos. Selalu ada laporan tidak resmi dengan penghitungan yang sering lebih drastis.

Eksploitasi tanpa batas dan ajaran yang merendahkan martabat perempuan itu akhirnya mendapatkan perlawanan. Kendati banyak dibungkam dengan fatwa-fatwa dari kelompok agamawan yang konservatif. Apalagi didukung payung konstitusi yang melindungi status quo.

Adalah Fatimah Karroubi, pejuang hak-hak wanita yang merupakan putri politikus Mahdi Karroubi yang beraliran modernis. Ia menjadi salah satu wanita Iran yang aktif melakukan pencerahan dan mobilisasi politik menentang mut’ah yang dibungkus paham agama itu.

Seorang perempuan intelektual dan penulis produktif lain, Dr. Syahla Ha’iri, secara berani juga menerbitkan laporan yang menghentak dunia. Ia melakukan wawancara panjang dan berbagai survey langsung di Iran, terutama terhadap para korban. Ia juga melakukan analisis mendalam terhadap dalih-dalih agamawan pro-mut’ah yang memang semua laki-laki.

Realitas praktek mut’ah di Iran dari tahun 1978-1982 itulah yang Ha’iri suarakan ke seluruh perempuan dunia. Judul bukunya: al-Mut’ah: az-Zawaj al-Mu’aqqat ‘indas Syi’ah (Mut’ah: Kawin Tempo versi Syi’ah). Pesannya jelas: agar perempuan tak perlu lagi terlena oleh doktrin agamawan palsu yang dengan dalih agama melecehkan harkat dan martabat wanita.

Andai RA. Kartini hadir menyaksikan bagaimana mut’ah dewasa ini dijual kepada kaum wanita Indonesia, tentu ia pun akan melawan. Sebab, cita-cita luhur Kartini adalah mengeluarkan perempuan Indonesia “minaz zhulumat ilan nuur” (door duisternis tot licht/dari gelap kepada cahaya:)

Rabu, 17 Juni 2009

TAUHIDULLAH

TAUHIDULLAH
"Attomiyah"
Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya,memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya.Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal - amal kami, Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya damakubersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Raul-Nya, Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya, kerabat dan para shahabatnya serta siapapun yang mengikuti mereka dengan baik, Amma ba'd.

Dalam ajaran Islam ada hal penting yang kadang kala dianggap sesuatu yang sepele oleh sebagian kaum muslimin padahal jikalau ini terjadi maka sesungguhnya berkonsekwensi buruk dan fatal pada siapa saja di akhirat nanti.
Yang kami maksud adalah TAUHID
Kalau kita berbicara masalah tauhid maka : Menurut bahasa At Tauhid merupakan masdhar dari Wahhada, Jika dikatakan Wahhada Asy-syai'a berarti dengan sesuatu yang khusus bagi-Nya, berupa rububiyah, uluhiyah, al-asma' wa sifat.

Lebih jauh lagi kalau kita membahas tauhid maka terbagi menjadi tiga:
1. Tauhid rububiyah
2. Tauhid Uluhiyah
3. Tauhid Asma' dan sifat
Macam - macam tauhid ini terhimpun dalam firman allah Ta'ala dalam Qur'an Surah Maryam ayat 65, Allah berfirman
Rab (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguhhatilah dalam beribadatkepada-Nya.Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?
ayat ini menjelaskan bahwa
I. Tauhid Rububiyah
makna tauhid rububiyah adalah mengesakan allah dalam hal penciptaan, kepemilikan dan pengurusan.
pengesaan dalampen ciptaan; artinya keyakinan manuisia bahwa tidak ada pencipta melainkan Allah semata, hal ini dijelaskan dalam Al Qur'an surah Al-A'raf ayat 54
"ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah."
kalimat ini mengharuskan pembatasan karena khabarnya didahulukan. sebab mendahulukan sesuatu yang mestinya diakhirkan berarti mengharuskan pembatasan.
Pengesaan allah dalam kepemilikan artinya; kita yakin bahwa tidak ada yang memiliki makhluk kecuali yang menciptakan mereka, sebagaimana firman allah " Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi (Ali Imran : 189)
"Katakanlah, 'siapakah yang ditangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu?" (Al-Mukminun : 88)
Pengesaan Allah dalam maslah pengurusa; artinya keyakinan manusia bahwa tidak ada yang mampu mengurusi kecuali Allah semata, Firman Allah Ta'ala
"Katakanlah, 'siapakah yang memberi rezki kepada kalian dari langit dan bumi, atau siapakah yang menciptakan pendengaran dan penglihatan, atau siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan siapakah yang mengatur segala urusan ?" Maka mereka akan menjawab 'Allah'. Maka katakanlah,' mengapa kalian tidak bertakwa (Kepada-Nya)'. Maka (zat yang demikian) itulah Allah Rab kalian yang sebenarnya, maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan. maka bagaimanakah kalian dipalingkan (dari kebenaran)?" (Yunus : 31-32
sedangkan pengaturan manusia terbatas hanya terhadap hal-hal dibawah kemampuannya/kekuasaannya dan terbatas pada hal-hal yang di izinkan baginay menurut syariat.
II. Tauhid Uluhiyah
Tauhid uluhiyah ini adalah tauhid yang biasa juga disebut Tauhid Ibadah karena dua pertimbangan; Pertama,karena penisbatannya kepada Allah sehingga di sebut Tauhid Uluhiyah; Kedua, karena penisbatannya kepada makhluk sehingga disebut Tauhid Ibadah.
Maksud dari tauhid ini adalah pengesaan dalam ibadah, yang berhak di ibadahi hanya Allah Azza wa jalla, Allah berfirman
"Demikianlah karena sesungguhnya Allah, Dialah yang hak dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang bathil (Qs. Lukman: 30)
Istilah ibadah dapat diperuntukan kepada dua hal :
1. At Ta'abbud yang bermaksud Ketundukan kepada allah Azza wa jalla,dimana kita melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, karena dorongan cinta dan pengagungan
2. Al Muta'abbad Bihi yang artinya sebagaimana yang dikatakan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, bahwa Nama yang mencakup apapun yang dicintai Allah dan diridhoi-Nya baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan yang zhahir maupun yang BATHIL
Yang mengherankan adalah banyak Penulis ilmu tauhid dari kalangan mutakallimin yang hanya menfokuskan pada tauhid rububiyah saja seakan - akan mereka sedang berbicara dengan orang - orang yang mengikuti wujud Rabb walaupun memang ada yang mengingkarinya, tetapi sungguh betapa banyak orang - orang islam yangterjerumus dalam syirik ibadah.
III. Tauhid Asma' dan Sifat
Maksudnya adalah Mengesakan Allah Azza wa jalla dengan asma' dan Sifat bagi Allah
Hal ini mencakup dua hal :
1. Penetapan. Artinya kita harus menetapkan seluruh asma' dan sifat bagi Allah, sebagaimana yang ditetapkan bagi Diri-Nya dalam kitab-Nya atau sunnah Nabi-Nya Shallallahu alaihi wasallam.
2. Penafian permisalam, bahwas kita tidak menjadikan sesuatu yang semisal dengan Allah dalm asma' dan sifat-Nya sebagaimana firmannya, "Tidak ada sesuatu yang serupa dengan Dia dan Dialah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." (Asy-Syura: 11)
Ayat ini menunjukan bahwa semua sifat Allah tidak diserupai oleh apapun dari makhluk meskipun ada persekutuan dalam makna tapi sesungguhnya hakikat dan keadaannya akan teap berbeda.