Social Icons

Pages

Minggu, 23 Agustus 2009

Alhamdulillah

Alhamdulillah kita bertemu kembali dengan bulan ramadhan tahun ini, berbagai macam kegiatan telah terjadwalkan bagi orang - orang yang rindu dengan aktivitas bermanfaat dan ingin meraih keuntungan hakiki.

ada dua keadaan orang yang menghadapi bulan ramadhan, Keadaan pertama orang yang senang dan rindu dengan kehadiran tamu agung, bulan yang suci ini bahkan dari tahun lalu telah bermuhon, bermunajat kepada Allah supaya dipertemukan dengan bulan yang penuh berkah ini, Keadaan yang kedua adalah orang - orang yang bersedih karena ramadhan datang lagi, orang - orang seperti ini merasa resah dengan hadirnya tamu agung ini karena kerberadaan ramadhan menurut mereka sangatlah menggaggu berbagaimacam aktivitasnya karena di dalamnya terdapat banyak hal - hal yang tidak bersesuaian dengan keinginan - keinginan duniawinya, sangat bertentangan dengan keserakahannya, sangat menggaggu beribu - ribu kemaksiatan yang akan dilaksanakannya, betapa tidak warung - makan harus tutup pada siang hari sementara dia sudah terbiasa menikmati hidangan disiang hari bersama - sama orang - orang sepemahamannya, sudah terbiasa melakukan keserakahan yang luar biasa kepada orang - orang disekitarnya, terbiasa mengghiba teman - teman sejawatnya, mereka jauh dari orang - orang beriman yang keimanannya membuat mereka tunduk dan patuh kepada semua perintah Allah
maka sungguh benarlah Firman Allah Dalam Surah Al Baqarah : 183 yang hanya menyeru kepada orang - orang beriman saja untuk berpuasa di bulan Ramadhan ini, sehingga tidak mengherankan memang jikalau disiang hari dibulan ramadhan kita menjumpai orang-orang yang dengan bangga menghisap rokok, kita menjumpai orang - orang yang dengan tidak merasa bersalah memperlihatkan berbagai kemaksiatan yang diperbuatnya, karena mereka memang tidak termasuk kedalam golongan yang diseru oleh Allah azza wajallah (wahai Orang - orang yang beriman)

"Abu Fikriyah"



Dewan Syariah : 1 Ramadhan 1430 H Jatuh Hari Sabtu 22 Agustus

Melalui rapat Dewan Syariah Kamis malam 20/8, maka diputuskan 1 Ramadhan 1430 H jatuh pada hari sabtu 22 Agustus 2009. Rincian Surat Dewan Syariah sebagai berikut:



SURAT KEPUTUSAN

KETUA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Nomor : D.024/QR/D.SR-WI/VIII/1430 H

Tentang :

Penetapan Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1430 H

Dengan memohon Rahmat Allah Azza Wajalla, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :

Menimbang :

1. Bahwa penetapan hari pertama dari bulan suci Ramadhan adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas sebab berkaitan dengan ibadah puasa dan selainnya

2. Bahwa masyarakat Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan tentang hari pertama jatuhnya bulan suci Ramadhan untuk tahun 1430 H

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Firman Allah Azza Wajalla dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”

2. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya: “Berpuasalah kamu karena melihatnya (hilal), berlebaranlah kamu karena melihatnya dan bila kamu terhalang dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari” (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu)

3. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya: “Berpuasa adalah hari di saat kamu sekalian berpuasa, berlebaran adalah hari di saat kamu sekalian berlebaran dan berkurban adalah hari di saat kamu sekalian berkurban”. (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dan disahihkan oleh al-Albani). Imam at-Tirmidzi berkata: Sebahagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksud adalah berpuasa dan berbuka hendaknya bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin.

Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Agama RI pada tanggal 29 Sya’ban 1430 H/ 20 Agustus 2009 M tentang hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 1430H

2. Hasil pemantauan Tim Ru’yatul hilal DPP WI pada tanggal 29 Sya’ban 1430H yang melaporkan bahwa bulan/Hilal tidak terlihat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1. Hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 1430 H adalah jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2009 M

2. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan : Di Makassar Pada tanggal : 29 Sya’ban 1430H 20 Agustus 2009M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

H. Bahrunnida Lc

Wakil Ketua

Tembusan Kepada Ykh :
1. Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah
2. Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Wahdah Islamiyah
4. Pertinggal.

Kamis, 13 Agustus 2009

Islam Misi Kasih Sayang yang Universal

Islam Misi Kasih Sayang yang Universal (Bag. 1 dari 3 Tulisan)

Oleh : H. Muh. Zaitun Rasmin, Lc

Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah

“Dan Kami tidak mengutusmu (wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam”. Demikianlah terjemahan ayat al-Quran yang yang terdapat dalam Surah al-Anbiya: 107 yang merupakan penegasan Allah SWT. kepada Rasul-Nya yang terakhir, Muhammad SAW.


bahwasanya beliau diutus oleh Allah ke tengah-tengah manusia sebagai representasi suatu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah kepada seluruh makhluk-Nya utamanya para manusia dan seluruh makhluk Allah di permukaan bumi ini.

Statemen Ilahiyah ini dengan gamblang menunjukkan bahwasanya Islam dengan segala prinsip dan muatan ajarannya merupakan agama dan konsep hidup yang identik dengan kasih sayang, karena ia bersumber dari Allah SWT yang tak lain adalah Dzat Yang Maha Pengasih (ar-Rahman) dan Maha Penyayang (ar-Rahim), yang kasih sayangnya tiada terbilang dan tiada pula berpenghujung, serta dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sang Rahmat yang dicurahkan oleh Allah sebagai hadiah yang sangat berharga untuk alam semesta (ar-Rahmah al-Muhdah) dengan segala sifat mulia yang ada pada diri beliau yang semuanya menunjukkan demikian tingginya rasa kasih dan sayangnya.

Selanjutnya penamaan agama ini oleh pemiliknya (Allah) dengan kata Islam yang di antara maknanya adalah keselamatan (as-Salam) dan kedamaian (as-Silm) semakin mempertegas bahwasanya ia tidaklah hadir ke tengah-tengah manusia kecuali hanyalah untuk menyebarkan kasih sayang dan memperindah kehidupan bumi ini dengan cinta, kedamaian, keadilan dan kesentosaan.

Maka sangat tidak benarlah jika ada pandangan dan pernyataan yang mengalamatkan sikap yang arogan dan tindakan yang brutal kepada Islam, apalagi sampai mengidentikkannya dengan ajaran yang mengarahkan umat pemeluknya untuk melakukan praktek-praktek teror, intimidasi, kekerasan, menyakiti, menganiaya dan memusnahkan umat pemeluk agama lainnya.

Padahal justru sebaliknya Islam sangat menghargai toleransi, menyuruh berbuat adil dan menebar amal kebaikan terhadap orang-orang yang lain agama serta tidak pernah memaksakan mereka untuk memeluk Islam. Isu terorisme yang dalam kurun waktu hampir satu dasawarsa terakhir begitu populer di kalangan penduduk dunia sampai mereka yang tinggal di pedusunan terpencil sekalipun, begitu menohok kaum muslimin, melukai umat yang notabene adalah representasi dari kurang lebih 1/5 dari semua manusia penduduk dunia. Sebab Islam sering dikaitkan dengan terorisme bahkan telah nyaris terbangun sebuah opini global bahwa terorisme adalah Islam dan Islam itulah terorisme hanya dengan alasan bahwa pihak Barat (Amerika cs) yang memposisikan diri sebagai pemegang ataupun penentu arah kebijakan Internasional beserta konco-konconya “mendapatkan” bahwa pelaku aksi teror termasuk yang paling ngetrend adalah bom bunuh diri adalah dari kalangan umat Islam.

Aksi terorisme teranyar -setidaknya di bumi nusantara ini- ialah insiden peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Jakarta pada hari Jumat, 17 Juli yang lalu dan menewaskan 9 orang serta mencederai puluhan orang lain. Peristiwa bom yang ditengarai oleh sejumlah pihak sebagai bom bunuh diri itu sepertinya oleh pihak-pihak tertentu kembali dikaitkan dengan umat Islam seperti halnya kasus-kasus yang terjadi sebelumnya di tanah air. Melalui blow-up pemberitaan oleh berbagai media, begitu tercium aroma pengaitan aksi bejat ini dengan umat Islam, terkhusus kepada sejumlah organisasi atau person yang telah tervonis sebagai bagian dari jaringan terorisme Internasional bahkan berimbas kepada lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan aktivitas sosial lainnya yang sama sekali tidak ada hubungan dan keterkaitannya dengan lembaga atau oknum-oknum yang dipandang sebagai teroris tersebut.

Padahal tidak sedikit manusia di dunia ini yang tahu termasuk penduduk Indonesia sebagai negara terbanyak prosentasi umat Islamnya di dunia sekaligus dikenal sebagai negeri yang sering menjadi obyek oleh para teroris untuk “proyek” peledakan bom, bahwasanya yang melakukan serangan teror di dunia ini –baik di zaman dahulu maupun di era modern ini- bukan hanya umat Islam atau dari negeri-negeri kaum muslimin, tapi juga selain mereka, penganut agama lain ataupun bangsa lain yang jelas-jelas dari segala sisi tidak mewakili Islam atau umat Islam, dan itu bukan saja pada level peledakan bom yang berulangkali terjadi di Indonesia bahkan juga pada tingkat penghancuran yang lebih sadis sehingga membawa akibat yang juga jauh lebih parah.

Dalam sebuah diskusi yang dilakukan oleh sebuah Ormas Islam di Indonesia, Dr. Anies Baswedan, pakar terorisme yang juga adalah Rektor Universitas Paramadina menyebutkan bahwa dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Chicago Project for Suicide Terrorism yang mengkaji titik-titik kejadian teror di seluruh dunia mulai tahun 1980-2004 yang ternyata jumlahnya cukup banyak didapatkan hasil yang intinya bahwa pelaku terorisme bukan hanya orang Islam dan bahkan pelaku terorisme terbesar juga bukan umat Islam. Bahkan menurut Anies, kalau kita tidak malas merunut sejarah maka nampak pada tahun 1947 ke belakang aksi teror yang dilakukan umat Islam itu sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.

Oleh karena itu, pengaitan terorisme terhadap Islam oleh siapapun sama sekali sangat tidak berdasar, dia tidak lebih dari sebuah tuduhan yang targetnya jelas adalah menjauhkan umat manusia dari Islam, memang tidak dapat ditutup-tutupi bahwa perkembangan Islam dewasa ini sangat mengkhawatirkan pihak Barat. Kebangkitan Islam yang ditandai dengan munculnya kesadaran umat Islam di hampir seluruh negeri Islam untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni sesuai tuntunan al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, belum lagi dengan semakin banyaknya jumlah pemeluk Islam di negara-negara Eropa dan Amerika, semua ini semakin menjadikan pihak yang anti Islam atau setidaknya phobi terhadap Islam karena kejahilan dan salah kaprahnya terhadap Islam semakin kebakaran jenggot.

Semestinya pihak Barat dalam kapasitas sebagai polisi dunia dan juga pemegang kebijakan global ataupun pihak-pihak yang sejalan dengan sikap dan pandangan mereka serta memiliki otoritas menangani masalah ini, jika memang serius dan jujur ingin menyelesaikan masalah terorisme ini dalam konteks pelanggaran hukum dan HAM, atau penodaan terhadap demokrasi, atau alasan-alasan lainnya, semestinya mereka harus bersikap obyektif dan proporsional. Misalnya jika yang melakukannya adalah oknum yang mengaku Islam, jangan langsung menyimpulkan bahwa Islam yang salah, juga hendaknya masalah ini dilihat kasus per kasus, apa yang melatarbelakangi para pelakunya tatkala melakukan tindakan seperti itu. Bisa jadi, oknum pelakunya sudah merasa sangat sakit hati karena perbuatan zhalim yang dilakukan Israel atau Amerika terhadap kelompok tertentu, dan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya, oknum tertentu bertekad melakukan pembalasan dengan cara seperti itu. Wallaahu A’lam.

Hal seperti itu sudah seharusnya menjadi kajian bagi negara-negara maju yang mengkampanyekan demokrasi dan hak asasi manusia, namun di sisi lain menjadi aktor di balik terjadinya tindakan keji, kejahatan barbar, seperti yang terjadi di Palestina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.

Yang jelas, komponen manusia yang paling patut mengambil ibrah dan pelajaran dari kasus-kasus bom dan isu terorisme ini adalah umat Islam sendiri. Apakah karena umat Islam sudah terkesan tidak berdaya di mata hegemoni Barat yang mengendalikan kebijakan global dan mendominasi berbagai perangkatnya sehingga merekalah yang selalu menjadi sasaran dan kambing hitam segala ulah segelintir oknum manusia yang melakukan perbuatan yang tidak beperikemanusiaan dan jelas-jelas bertentangan dengan nilai ajaran Islam itu? Lalu sudah begitu hina dan lemahnya umat Islam sehingga untuk sekedar menyatakan secara elegan bahwa Islam berlepas diri dari tindakan zhalim dan bengis itu sudah tidak mampu?

Saatnya umat Islam melakukan introspeksi diri ada apa sebenarnya dengan mereka? Ada apa dengan keimanan dan komitmen mereka terhadap agama yang mereka yakini dan banggakan? Ataukah memang keraguan dan distorsi pemahaman telah menyelinap masuk ke dalam dada dan berhasil memecahkan benteng aqidah dan nilai keistiqamahan sebagai akibat serangan bertubi-tubi yang dilancarkan oleh mereka yang tidak rela melihat Islam ini maju. Sepertinya umat Islam memang harus menyadari bahwa mereka telah kehilangan kekuatan dan jati diri yang tidak lain berasal dari komitmen mereka terhadap agama mereka sendiri, Islam yang rahmatan lil ‘alamin itu.

Senin, 10 Agustus 2009

JUAL BELI SECARA KREDIT

Pendapat Pertama : Bolehnya jual beli secara kredit.

Alasannya adalah senada dengan apa yg dikemukakan oleh syaikh Ibnu Baaz:
Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA sampai suatu waktu (dengan kredit) dan ia senilai 100 Riyal
secara kontan, maka beliau menjawab : "Sesungguhnya Mu'amalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum muslimin terus menerus melakukan
mu'amalah seperti ini. Ini adalah Ijma' (kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya.

Dan telah syadz (ganjil/bersendirian) sebagian ulama, bila ia melarang adanya tambahan disebabkan karena (tambahan
waktu sehingga ia menyangka hal tersebut adalah bagian dari riba. Ia adalah pendapat tidak ada sisinya, bahkan tidaklah (hal tersebut) termasuk riba sama sekali karena seorang pedagang ketika ia menjual
barang sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent), ia menyetujui adanya penangguhan hanyalah karena ia mengambil manfaat dengan tambahan (harga) dan si pembeli rela adanya tambahan karena ada
pengunduran dan karena ketidakmampuannya untuk menyerahkan harga secara kontan maka keduanya mengambil manfaat dengan mu'amalah ini dan telah tsabit (pasti/tetap) dari Nabi shollallahu `alahi wa
sallam sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut…". (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil Islamy Karya `Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai'ut Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy.)
Ini adalah pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shohabat, tabi'in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut
fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para ulama tentang bolehnya hal ini.
Dan hukum bolehnya ini juga merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia , keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islamy, kesimpulan dalam AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-`Utsaimin , Fatwa Syaikh Sholih Al-Fauzan , Fatwa Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu Asy-Syaikh dan kebanyakan ulama di zaman ini.

Pendapat Kedua : Tidak bolehnya jual beli secara kredit.

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar. Diantara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya adalah Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah.


Tarjih
Para ustadz [setahu saya] banyak yang merajihkan pendapat bolehnya jual beli secara kredit karena kuatnya dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama pendukung pendapat yang membolehkannya, hal itu juga merupakan pendapat kebanyakan ulama bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -dan disetujui oleh Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz dan Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullah- telah menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya

2. Yang penting kedua belah pihak ridha dimana hal ini menjadi syarat sahnya jual beli, berdasar firman Allah : "“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)"

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”

Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul ghabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab


Rabu, 05 Agustus 2009

SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SUTRAH ATAU PEMBATAS

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatas dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut" [1]

Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.


Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam kesehariannya. Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah

[a]. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.

[b]. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu'akhiraturr [2], yaitu yang ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.

[c]. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.

[d]. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat

[e]. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).

Faedah Menerapkan Sunnah Ini

[a]. Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

[b]. Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.

[c]. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu lalang di depannya.

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]


Senin, 03 Agustus 2009

Marhaban Yaa Ramadhan

Seandainya seorang tamu yang anda cintai dan anda muliakan menghubungimu dan menga-barkan bahwa dia akan datang kepadamu dan akan tinggal disisimu selama beberapa hari, maka tentu saja anda akan senang dan bahagia, oleh karena itu anda akan bersiap-siap untuk menyambut kunjungan tamu yang anda cintai itu serta melakukan apa yang anda sanggupi mulai dari mengatur dirimu sendiri, membersihkan rumah dan mempersiapkan acara baginya selama anda menjamunya.

Maka bagaimana pendapatmu wahai saudaraku yang tercinta jika tamu yang datang ini bukan hanya dicintai olehmu bahkan dia kecintaan Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم serta seluruh kaum muslimin ? Bagaimana jika tamu ini membawa kebaikan dan keberkahan ?

Dia adalah bulan Ramadhan yang mulia. Bulan Qur’an dan puasa, bulan tahajjud dan tarwih, bulan kesabaran dan ketaqwaan, bulan rahmat, pengampunan dan pembebasan dari api neraka. Bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang diborgol padanya syaitan, ditutup pintu-pintu neraka dan dibuka pintu-pintu syurga. Kita memohon kepada Allah سبحانه وتعلى untuk mendapatkan keutamaan bulan tersebut. Bulan yang digandakan padanya kebaikan dan ketaatan, bulan yang didalamnya terdapat pahala-pahala yang agung dan keutamaan-keutamaan yang besar.



Maka sangat pantas bagi setiap yang mengetahui sifat-sifat tamu yang agung ini untuk menyambutnya dengan sambutan yang sebaik-baiknya dan bersiap-siap untuk menyambutnya dalam bentuk amaliyah agar meraih manfaat yang sangat agung sehingga keluar dari bulan Ramadhan dalam keadaan ruhnya telah suci dan jiwanya telah bersih.

Firman Allah سبحانه وتعلى

قَدْ أَفــْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا الشمس : 9



“Sangat beruntunglah orang-orang yang membersihkan jiwanya” (QS. As Syams : 9)



Namun, jika anda perhatikan keadaan dunia Islam dalam menyambut bulan Ramadhan sungguh sangat disayangkan, mereka menyambutnya dengan hal-hal yang kebanyakan bertentangan dengan syari’at Allah سبحانه وتعلى.

Allah سبحانه وتعلى berfirman :

وَمَا أَكْثــَرُ النــَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بــــِمُؤْمِنِينَ يوسف :103



“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya”. (QS. Yusuf:103)



Diantara mereka ada yang menyambutnya dengan perayaan-perayaan, mengadakan pawai lagu-lagu daerah dan nasyid-nasyid yang diiringi dengan musik. Diantara mereka ada yang menyambutnya dengan mempersiapkan acara-acara begadang seperti menonton film-film sinetron yang didalamnya banyak terdapat wanita-wanita yang berhias, menampakkan wajah dan jenis kemaksiatan lainnya. Sebagian yang lain menyambutnya dengan masuk dan berdesak-desakan di pasar untuk membeli aneka macam makanan dan minuman.



Sungguh sangat disayangkan, bulan yang seharusnya disambut dengan taubat, amal shalih dan bersyukur kepada Allah سبحانه وتعلى dengan hati, lisan dan seluruh anggota tubuh diganti dengan memperbanyak jenis makanan dan minuman sehingga seakan-akan bulan ini adalah bulan makan, minum dan tidur disiang hari serta begadang pada malam hari dengan berbagai jenis kemaksiatan. Padahal Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :



شِرَارُ أُمــَّـتِيْ اَلَّذِيْنَ غُذُوْا بِالنـَّعِيْمِ اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَلْوَانَ الطَّعـَامِ رواه اليهقي



“Sejelek–jelek umatku adalah yang dikenyangkan dengan kenikmatan yaitu mereka yang memakan aneka macam makanan” (HHR. Baihaqi)



Apa yang kami paparkan merupakan sebagian dari sekian banyak fenomena yang ada pada kaum muslimin dan kesemuanya itu bertentangan dengan petunjuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Kepada mereka semuanya kami ingatkan firman Allah سبحانه وتعلى :



قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى البقرة : 120



“Sesungguhnya petunjuk Allah adalah sebenar-benarnya petunjuk” (QS. Al-Baqarah : 120)



Bagaimana seharusnya menyambut bulan ini ?

1. Berdoa

Yaitu berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf. Demikian pula memohon kepada Allah pertolongan-Nya dalam melaksanakan puasa, shalat dan amalan-amalan shalih lainnya dengan sebaik-baiknya.



2. Bersuci dan membersihkan diri.

Yang kami maksudkan disini adalah kebersihan yang sifatnya maknawi yaitu taubat nashuha dari segala dosa dan maksiat dan ini wajib disetiap waktu. Kita katakan kepada ahli maksiat bagaimana pantas anda menyambut hadiah Allah سبحانه وتعلى kepadamu sedangkan anda dalam keadaan yang tidak diridhai-Nya ? Bagaimana anda berpuasa dan berbuka dengan barang-barang yang haram ? Wahai yang meninggalkan shalat bagaimana mungkin puasa anda diterima sedangkan anda meninggalkan rukun yang kedua, yang mana orang yang meninggalkannya, maka dia kafir secara mutlak !! Wahai pemakan riba, suap dan harta haram lainnya bagaimana anda menahan diri (berpuasa) dari segala yang mubah (makan dan minum) lalu berbuka dengan sesuatu yang haram ? wahai anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, bagaimana jiwamu bisa tenang berpuasa padahal malaikat Jibril u telah mendo’akan kejelekan atasmu dan telah diaminkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم !! Wahai yang meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melakukan hal-hal yang haram seperti mendengarkan lagu-lagu, merokok, duduk-duduk dengan orang yang fasik dan lain-lain, bagaimana anda mengharapkan puasamu diterima dan bermanfaat padahal anda dalam keadaan seperti ini ? Apakah anda belum dengar sabda Nabi صلى الله عليه وسلم



مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ رواه البخاري



“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka tidak ada bagi Allah سبحانه وتعلى kepentingan terhadap puasanya (yang sekedar meninggakan makan dan minum)” (HR. Bukhari)



Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم yang lain



رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ رواه أحمد



“Boleh jadi orang yang berpuasa namun bagian yang didapatkannya hanyalah lapar dan haus” (HSR. Ahmad)



Maka bersegeralah bertaubat dengan taubat yang benar dan nasuha karena Alhamdulillah pintu taubat senantiasa terbuka dan taubat bukanlah hanya sekedar meninggalkan dosa-dosa namun taubat yang hakiki adalah anda kembali kepada Zat Yang Maha Mengetahui Yang Ghaib Jalla Wa ‘Ala dengan jiwa dan ragamu. Allah سبحانه وتعلى berfirman :



فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ إِنــــِّي لَكُمْ مِنْهُ نـــَذِيْرٌ مُبِينٌ الذاريات : 50



“Maka segeralah kamu kembali kepada (mena’ati) Allah, sesungguhnya aku pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu” (QS. Adz Dzariyat : 50)


3. Mempersiapkan jiwa untuk menyambut bulan puasa
Yaitu dengan bersikap loba untuk berpuasa di bulan Sya’ban semampumu demikian pula memperbanyak amal-amal shalih lainnya pada bulan tersebut karena bulan Sya’ban adalah bulan yang diangkat padanya amalan-amalan kepada Allah سبحانه وتعلى. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Usamah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Nasaai dan Ibnu Khuzaimah serta dihasankan oleh Al-Albani bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم berpuasa penuh pada bulan Sya’ban atau beliau memperbanyak puasa padanya

4. Bertafaqquh (mempelajari) hukum-hukum puasa dan dan mengenal petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم sebelum memasuki puasa : anda mempelajari syarat-syarat diterimanya puasa, hal-hal yang membatalkannya, hukum berpuasa dihari syak, perbuatan-perbuatan yang dibolehkan dan dilarang bagi yang berpuasa, adab-adab dan sunnah-sunnah berpuasa, hukum-hukum shalat tarawih, hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang memiliki udzur seperti mengadakan perjalanan, sakit, hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitri dan lain-lain. Maka hendaknya kita berilmu sebelum memahami dan mengamalkannya. Sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى:





فَاعْلَمْ أَنــَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ محمد : 19



“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan termpat tinggalmu” (QS. Muhammad:19)



Didalam ayat ini Allah سبحانه وتعلى mendahulukan perintah berilmu sebelum berkata dan berbuat. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :



مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ رواه البخاري و مسلم



“Barang siapa yang diinginkan oleh Allah kebaikan kepadanya, maka Allah memandaikannya dalam ilmu Ad-Diin” (HR. Bukhari dan Muslim)



5. Mengatur dengan sebaik-baiknya program bagi tamu yang agung ini dengan mempersiapkan program untuk diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang engkau cintai demi memanfaatkan bulan yang mulia ini sebaik-baiknya seperti membaca, mempelajari dan menghafal Al-Qur’an, qiyamul lail, memberikan buka bagi orang-orang yang berpuasa, umrah, I’tikaf, sedekah, zikir, tazkiyatun nafs dan berbagai jenis ketaatan yang lain.

Ya Allah, pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan dan bantulah kami dalam berpuasa, shalat tarawih dan amal shalih lainnya. Ya Allah, teguhkanlah kami dalam ketaatan hingga kami berjumpa dengan-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha mengabulkan permohonan. Wallahu A’lam.



Shalawat Allah dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad r, keluarga beliau dan para sahabatnya.



www.wahdah.or.id

Sabtu, 01 Agustus 2009

Ringkasan Fiqh Shiyam Ramadhan

PENGERTIAN PUASA: Menahan diri dari perkara-perkara tertentu dengan niat, dari terbit fajar kedua/subuh hingga terbenam total matahari.

HIKMAH PUASA, antara lain:
a. Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wata’ala
b. Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan
c. Membiasakan zuhud terhadap dunia
d. Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin
e. Memberi manfaat kesehatan


ORANG YANG WAJIB PUASA:
Islam, baligh, berakal (waras), mampu, muqim, sehat.

ADAB-ADAB PUASA:
1. Makan sahur
2. Makan sahur dengan kurma
3. Menunda makan sahur hingga akhir waktu
4. Menyegerakan berbuka
5. Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih
6. Do’a ketika sedang puasa dan setelah berbuka
7. Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa
8. Shadaqah
9. Membaca Al Qur’an
10. Bersungguh-sungguh dan meningkatkan ibadah pada sepuluh terakhir Ramadhan
11. I’tikaf
12. Siwak
13. Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu’
14. Tidak mendahului Ramadhan dengan puasa nafilah satu atau dua hari

RUKUN-RUKUN PUASA:
1. Niat. Untuk puasa wajib, harus niat sebelum masuk waktu shalat subuh
2. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA:
1. Riddah (keluar dari agama Islam)
2. Makan dan minum dengan sengaja
3. Jima’
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Keluarnya darah haid atau nifas
6. Obat atau suntikan yang dapat mengganti fungsi makanan, termasuk transfusi darah
7. Muntah dengan sengaja
8. Keluarnya darah dalam jumlah banyak secara sengaja: hijamah, donor darah, dll

BUKAN PEMBATAL PUASA:
1. Celak mata
2. Obat tetes mata atau hidung atau telinga
3. Parfum dan wangi-wangian
4. Suntikan pengobatan
5. Keluarnya madzi
6. Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan
7. Obat hirup
8. Obat kumur
9. Obat pada luka
10. Menelan air liur atau dahak biasa
11. Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
12. Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja

ORANG-ORANG YANG TIDAK BERPUASA:
A. Kewajibannya adalah qadha’ (mengganti dengan puasa setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)

1. Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
2. Pingsan
3. Musafir
4. Haidh
5. Nifas
6. Orang yang sengaja membatalkan puasa karena uzdur syar’i
7. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama bayinya (ket: ketetapan tidak mampu dapat lewat pengalaman atau pengamatan langsung kondisi ibu atau keterangan dokter terpercaya)
8. Wanita hamil yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama janinnya (ket: sda.)

B. Kewajibannya adalah ith’aam (mengganti dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang lanjut usia
2. Orang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh

C. Kewajibannya adalah qadha’ dan ith’aam sekaligus
1. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (ket: sda.)
2. Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya (ket: sda.)
D. Kewajibannya adalah tobat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau ith’aam 60 orang miskin): jima’
E. Tidak berdosa: puasa anak kecil yang mumayyiz tapi belum baligh (dewasa)

BEBERAPA KASUS:

1. Yang afdhal bagi musafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa adalah yang lebih mudah bagi dirinya, antara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’

2. Sopir atau pelaut:
(a) Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa. Karena perjalanannya tidak terputus
(b) Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak dibawanya serta, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan qadha’ (Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz b. Baz)

3. Obat penunda haidh boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negatif bagi kesehatan

4. Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi hingga masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat subuh berjamaah di mesjid.

5. Orang mimpi basah di siang hari tidak batal puasanya

6. Orang yang udzurnya hilang di tengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: suci dari haidh, masuk Islam, mukim setelah safar, dll.

7. Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya:
(a) Bila dengan udzur, cukup diganti dengan qadha’ saja
(b) Tanpa udzur syar’I, disamping qadha’ juga ith’aam

8. Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa nadzar

9. Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadhan

SALAH PAHAM DALAM RAMADHAN: al. imsak atau berpuasa sebelum masuk waktu shalat subuh
Wallahu ta’ala a’laa wa a’lam

Maraji’:
Abdullah b. Abdul Rahman Al Bassam, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram.
Shalih b. Fauzan Al Fauzan, Al Mulakkhashul Fiqhiy.
As Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah.
Hai’ah Kibaril ‘Ulama bil Mamakatil ‘Arabiyatis Su’udiyyah, Al Buhuts Al ‘Imiyyah.